Jakarta, aktual.com – Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), M. Nuh menyatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamtansiber tidak jelas arahnya.

Ia menilai, draft RUU Kamtansiber tidak mengatur secara tegas posisi beleid saat dibuat.

“RUU Kamtansiber dia mau masuk ke pra incident kah, dia mau masuk during incident kah, atau dia mau masuk post incident kah? Ini yang saya sudah baca tidak ada statement ekspilisit dia mau masuk ke mana,” kata Nuh kepada wartawan, usai mengikuti Diskusi Publik dan Simposium Nasional yang membahas RUU Kamtansiber di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (12/8).

Pria yang juga dikenal sebagai ahli forensik Puslabfor Polri dan kerap dilibatkan dalam penyelidikan masalah kejahatan siber ini berpadangan, penanganan persoalan di dunia keamanan siber sejatinya sudah dibagi.

Ia mencontohkan, dalam post incident terdapat ISO 27035 tentang security incident management. Dengan keberadaan ISO itu, menurutnya sudah ada aturan baku dalam menangani persoalan siber pasca insiden.

Tidak hanya itu, ketua masuk ke dalam pasal di RUU Kamtansiber, ia menilai pasal 3 tidak kuat menjelaskan mengenai Kamtansiber. Ia berkata berkata tujuan RUU Kamtansiber tidak selaras.

“Ini tidak jelas. Kemudian pasal 10 ayat (2) tentang infrastruktur siber nasional, di situ disebutkan ada empat hal tapi tidak ada yang mengenai infrastruktur jaringan sistem elektronik. Padahal kalau kita ngomong siber itu jaringan,” paparnya.

“Saya bingung, ngomong siber kok tidak ngomong ke core bisnisnya siber itu kan jaringan. Ini tidak ada saya baca,” ujar Nuh.

Selain tujuan, Nuh juga melihat terjadi persoalan mengenai mitigasi risiko dalam RUU Kamtansiber. Ia menilai, pasal mengenai mitigasi risiko masih mengambang.

“Kemudian pasal 13 masih kaitannya dengan mitigasi risiko itu. disitu disebutkan ada mitigasi khusus dan assessment. Itu saya tidak suka. Internasional itu sudah punya standar yang namanya ISO,” pungkasnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza berharap DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RUU Kamtansiber.

“Kita berharap RUU ini jangan terlalu tergesa-gesa untuk di ketok palu,” kata Jamalul kepada awak media.

Menurut dia, banyak sektor yang juga berhubungan dengan keamanan dan ketahanan siber.

“Kita dari APJII sedang membuat beberapa masukan untuk RUU ini, kita setuju negara punya UU Keamanan dan ketahanan siber, tapi perlu didengar juga beberapa masukkan,” sebutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin