Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Bekas anak buah OC Kaligis, Afrian Bondjol mengaku pernah memberi saran kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saran itu disampaikan Afrian dalam sebuah pertemuan di Medan, usai penangkapan tiga hakim PTUN Medan dan pengacara OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary.

“Atas saran pak Gatot akhirnya berangkat ke Medan bersama Vincentius Tobing, sampai jam 1 siang tunggu sekitar 1 jam. Jam 2 saya dijemput pak Gatot, nggak cuma sama pak Gatot, ada pak supir dan ada dua orang lain ternyata pak Fuad (Kabiro Keunga Pempro Sumut),” kata Afrian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).

Afrian menjelaskan, saat pertemuan itu pak Gatot mendapatkan kabar bahwa ada panggilan pemeriksaan dari KPK terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dan saat itulah dia menyarankan Gatot untuk menolak pemeriksaan KPK.

“Saya baru tau mau turun dari mobil, pak Gatot dapat panggilan dari KPK sebagai saksi. (Saya bilang) jawab saja panggilan ke Biro Hukum yang jawab,” kata Afrian.

Saran yang disampaikan kepada Gatot, sambung Afrian, merupakan arahan dari OC Kaligis. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan milik Afrian ketika diperiksa KPK.

“Dapat saya sampaikan saat di Redtop (Hotel), saya terima telepon dari OC Kaligis melalui telepon Yenny (Sekpri O Kaligis). Dalam telepon disampaikan tidak pernah suruh Gary dan bilang ke pak Gatot nggak ada itu pembayaran yang dimaksudkan. Kalau pak Gatot diperiksa KPK (supaya bilang) tidak ada pembayaran yang diberikan Gatot ke OC Kaligis terkait pengurusan PTUN,” kata jaksa KPK menguatkan pernyataan Afrian.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu