Jakarta, Aktual.com – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi merespons permohonan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) menyangkut tuduhan bahwa Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Menlu Retno mengatakan Afrika Selatan dan Indonesia mengambil jalur yang berbeda dalam membela hak-hak Palestina.

“Indonesia intinya akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak Palestina,” katanya ketika ditanya wartawan dalam acara Diskusi Kilas Balik Diplomasi Indonesia yang diselenggarakan  di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (4/1/2024).

Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023 mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.

“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida,” kata akun resmi Afrika Selatan di sosial media.

Menlu Retno kemudian mengatakan bahwa Indonesia belum menjadi pihak dari konvensi tersebut, yang menjadi dasar pengajuan permohonan Afrika Selatan.

“Bukan berarti kita akan berhenti,” katanya.

“Kami akan menggunakan segala jalan yang memungkinkan untuk membela perjuangan bangsa Palestina,” lanjutnya.

Indonesia akan tetap terlibat dalam mekanisme yang menuntut akuntabilitas Israel dengan cara lain.

Menlu Retno mengungkapkan bahwa pada Februari 2024 mendatang, Indonesia akan berpartisipasi dalam proses pembentukan Advisory Opinion mengenai Palestina di ICJ.

Hal ini telah dia sampaikan sebelumnya pada acara tingkat tinggi mengenai situasi HAM di Palestina pada Selasa, 12 Desember 2023 di Jenewa, Swiss.

“Berbagai mekanisme akuntabilitas mengenai Palestina harus melampaui business as usual dan kita harus memastikan adanya tindak lanjut dari semua proses ini,” kata dia saat itu.

Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB.

Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.

Menlu Retno mengatakan Majelis Umum sudah mengajukan pertanyaan kepada ICJ mengenai apakah yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sah secara hukum.

“Pertanyaan dari General Assembly ini yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini di depan ICJ,” ujarnya.

“Jadi ini dua hal yang terpisah. Track yang dilakukan oleh Afrika Selatan dan track yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari General Assembly kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini,” kata dia. “Di situlah kita akan masuk.”

Sejauh ini, masih sedikit negara yang memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan Afrika Selatan. Malaysia dan Turki, keduanya pihak dalam Konvensi Genosida 1948, telah menyambut baik keputusan tersebut melalui pernyataan resmi.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah mengeluarkan pernyataan dukungan.

Sebaliknya, Amerika Serikat justru mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar.

“Kami menganggap permohonan ini tidak pantas, kontraproduktif, dan sepenuhnya tanpa dasar apa pun,” kata Koordinator Dewan Keamanan Nasional AS untuk Komunikasi Strategis John Kirby dalam konferensi pers Gedung Putih pada Rabu, 3 Januari 2024.

Departemen Luar Negeri AS pun menilai tidak ada tindakan genosida yang terjadi di Gaza. Ketika ditanya kemarin oleh wartawan soal pandangan AS terhadap permohonan Afrika Selatan, juru bicara Matthew Miller mengatakan, “Tuduhan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan sehubungan dengan Amerika Serikat, kami tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida.”

Dalam permohonannya, Afrika Selatan menyatakan “Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal untuk mencegah genosida dan gagal untuk menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida”.

Permohonan tersebut juga mencakup permintaan kepada ICJ untuk menerapkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.

ICJ telah menjadwalkan sidang pada 11 dan 12 Januari 2024 mendatang di Den Haag, Belanda mengenai permohonan tersebut, menurut rilis dari pengadilan. Israel, yang merupakan pihak Konvensi bersama Afrika Selatan, menyatakan akan membela diri dari tuduhan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil