fintech (istimewa)
fintech (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai pencantuman logo OJK di kegiatan promosi usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer-to-peer lending) sesuai Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016.

“Logo itu sejalan dengan aturan Pasal 35 POJK 77/2016, di mana semua pemain yang sudah terdaftar harus menampilkannya,” kata Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi dalam temu media di Jakarta, Selasa (6/3).

Pasal 35 POJK 77/2016 menyebutkan bahwa perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi finansial (tekfin) wajib mencantumkan pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Adrian menjelaskan bahwa hal yang mendasari kewajiban pencantuman itu adalah persamaan fungsi antara pelaku usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dan lembaga jasa keuangan.

CEO PT Investree Radhika Jaya tersebut juga mengatakan bahwa kerja sama antara pelaku usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dengan lembaga jasa keuangan akan terjadi.

“Sudah ada bank dan multifinance yang bekerja sama. Kami menjadi bagian ekosistem lembaga keuangan yang ada di Indonesia,” kata dia.

Dengan adanya kemungkinan kerja sama tersebut, maka Adrian menilai pengawasan dan pengaturan oleh OJK menjadi penting.

“Kalau tidak berada di bawah naungan OJK maka akan menjadi berbahaya karena regulator tidak bisa memantau risiko sistemik,” ucap dia.

Di satu sisi, Adrian juga menilai bahwa pelaku usaha tekfin juga harus bertanggung jawab menerapkan prinsip kehati-hatian dari sisi tata kelola dan perlindungan konsumen.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara