Jakarta, Aktual.com – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlaku obyektif.
Selain obyektif, KAMMI juga meminta majelis hakim dalam menangani kasus penistaan agama memberikan putusan segera terhadap terdakwa. Yakni dengan tetap merujuk pada aturan hukum yang ada dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.
“Hakim harus objektif dalam penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok. Kami meminta putusan tersebut harus sesuai dengan UU dan merujuk juga ke Fatwa MUI,” ujar Riko Tanjung, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Selasa (20/12).
Dengan begitu, kata dia, akan terwujud supremasi hukum yang setiap orang itu sama didepan hukum dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ahok. Untuk memberikan efek jera, KAMMI menambahkan agar Ahok dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Kami mendesak hakim untuk memutuskan perkara Ahok dengan hukuman semaksimalnya agar hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak sewenang-wenang terkait isu SARA,” ucap Riko.
“Kasus Ahok ini jangan dibuat berlarut-larut agar masyarakat tidak resah. Semakin lama diputuskan maka akan semakin banyak masyarakat yang menuntut agar diselesaikan dan ini berpotensi menimbulkan konflik.”
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terakhir KAMMI meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menahan Ahok.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu