Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo disarankan segera menerbitkan keputusan Persiden (Keppres) terkait dengan status Bambang Widjojanto di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyebut, dikeluarkannya keppres untuk memperjelas status Bambang yang saat ini tersangka di Bareskrim Polri.
Pasalnya, jika mengacu pada Undang-undang KPK, pimpinan yang sudah menyandang status sebagai tersangka maka harus berhenti sementara.
“Nah, begitu dengan status yang menjadi tersangka maka Presiden pada saat itu juga wajib mengeluarkan Keppres,” kata dia. 
Karena, sambung dia, secara hukum Bambang bisa berhenti melalui keppres. “Sepanjang keppres belum turun, maka dia masih jadi Komisioner. Suka tidak suka,” kata dia.
Dia mengatakan, maka dari itu Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Keppres agar Bambang fokus pada perkara yang saat ini dia sandang di Bareskrim Polri.
“Itu menjadi kewajiban, ketika keppres keluar, dia (Bambang) berhenti sementara,” kata dia.
Kasus dugaan yang menjerat BW ini semula dilaporkan oleh Sugianto Sabran atas tuduhan bahwa BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. BW kemarin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama sekitar 10 jam.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby