Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga Peraturan OJK seiring diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Salah satu peraturan OJK itu terkait dengan Rencana Aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik. Dalam aturan itu, bank sistemik diwajibkan untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keungan yang mungkin terjadi di bank sistemik.

“Untuk itu, mereka (bank sistemik) harus bisa menyusun recovery plan sejak dalam kondisi normal. Ini penting agar ada upaya-upaya permasalahan keuangan bank sejak dini,” tandas Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).

Rencana aksi ini, kata dia, sebagai upaya agar tidak lagi terjadi mekanisme penyelmatan bank gagal melalui dana publik atau disebut Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau skema bailout.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka