“Karena di UU ini, mekanisme penyelamatan bank gagal harus melalui bailin. Jadi kalau dulu bailout, sekarang jadi bailin. Dan kita minta bailin ini bisa berjalan baik, maka harus ada revovery plan,” jelas dia.
Rencana bailin ini, kata dia, bisa melalui penambahan modal atau pun bisa mengkonversi utang menjadi modal bank. Ini wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali atau pihak lain.
“Dan utang itu bisa dari pemilik (bank) atau dr pihak lain. Jadi, tak ada lagi dana publik yang bisa selematakan bank itu. Kecuali atas keputusan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Itu diatur di aturan LPS,” papar Nelson.
Mekanisme bailout sendiri sempat menggegerkan sistem keuangan nasional ketika 2009 ada bailout terhadap Bank Century sebesar Rp6,7 triliun menggunakan dana APBN. Bank Century sendiri kemudian diambil alih LPS menjadi PT Bank Mutiara Tbk dan lalu dijual ke pihak investor Jepang menjadi J-Trust Bank.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka