Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI mendorong DPRD DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap petinggi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Pemanggilan itu untuk meluruskan masalah pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) yang belum selesai.
“Ya Komut PT PJA Sofyan Djalil, Dirut PT PJA, Hendra Lie dan Fredi Tan harus dipanggil. Karena itu kewenangan DPRD,” kata Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6).
Sejauh ini, lanjut Dominikus, pihaknya sudah memberikan laporan terkait dengan adanya dugaan maladministrasi dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Ya, PJA (PT Pembangunan Jaya Ancol) tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman, dengan alasan yang kurang tepat. Karena temuan dugaan maladministrasi Ombudsman-nya sudah jelas,” kata Dominikus.
Lantas Dominikus mengungkapkan sejumlah pokok LAHP yang dibuat tim pemeriksa Ombudsman, dan telah menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol.
“Pertama, (diduga adanya) penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT PJA, karena dianggap melakukan perjanjian kerjasama pada tanggal 28 Agustus 2009 antara PT PJA, PT WAI dan PT WAIP yang tidak menggunakan legal standing akta notaris,” kata Dominikus.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin