Kedua, kata Dominikus yakni, dalam melakukan pengawasan terhadap PT WAI, PT PJA telah dianggap tidak berkompeten.

“Sehingga terjadi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 78, tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Edison Jingga antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium,” tambah Dominikus.

Kemudian yang ketiga, menurut Dominikus, yaitu PT PJA juga tidak berkompeten dalam menindaklanjuti perjanjian yang terjadi dilingkungan pengelolaan musik stadium antara PT WAIP dengan PT MEIS.

“Dalam administrasi sesungguhnya, bahwa tidak dibenarkan adanya kerjasama lainnya tanpa diketahui para pihak, sehingga dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin