Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lahirnya UU tentang Penjamin Polis. Hal ini perlu dilakukan, karena ke depannya para pemegang polis tentu harus lebih terlindungi lagi di tengah persaingan bisnis asuransi yang semakin ketat.
Padahal amanat dari UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, salah satunya dibentuk semacam lembaga penjamin polisi seperti Lembaga Penjamin Simpanan. Agar pemegang polis semakin terlindungi.
“Saat ini belum ada UU Penjamin Polis. Tahun depan semoga bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank(IKNB) OJK, Edi Setiadi di acara Indonesia Insurance Consumer Award 2016 yang digelar Warta Ekonomi, di Jakarta, Kamis, ditulis Jumat (30/9).
Apalagi saat ini sektor asuransi sudah menyasar ke segmen masyarakat kecil. Seperti di sektor pertanian atau kelautan. “Sehingga mereka-mereka sebagai klien asuransi jangan sampai tak ada yang menjaminnya,” tegas dia.
OJK sendiri masih punya pekerjaan rumah yang banyak dalam rangka menata sektor industri keuangan non bank (IKNB). Salah satunya di industri asuransi. Apalagi di UU Nomor 40 itu, diamanatkan agar OJK menerbitkan Peraturan OJK di sektor asuransi.
“Dan 16 POJK di sektor asuransi itu harus selesai selama 2,5 tahun. Tapi saat ini belum selesai semua,” jelas Edi.
Sejauh ini, hingga Juni 2016, pertumbuhan aset asuransi mencapai 10,9 persen secara year on year atau sebesar Rp502,62 triliun dari total aset IKNB sebesar Rp1.700 triliun.
“Itu berarti kontribusinya sebesar 30 persen dari IKNB. Sehingga, jika terjadi masalah di sektor asuransi maka akan memengaruhi stabilitas di IKNB sendiri,” kata Edi.
Dalam konteks itu, OJK mengharapkan agar perusahaan asuransi dikelola semakin prudent. Makanya saat ini, regulator tengah mengkaji aturan terkait sistem pemasaran produk secara online bagi perusahaan asuransi.
“Di tengah perkembangan ini, perusahaan asuransi harus dikelola secara prudent dan tetap berkompetisi secara sehat, jangan sampai tidak etis dalam menawarkan produknya, termasuk dalam memasarkan produk secara online,” kata Edi.
Fadel Muhammad, Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga founder WE, berharap industri asuransi terus bertumbuh positif seperti saat ini yang telah menyalip pertumbuhan industri perbankan.
Untuk itu, industri asuransi harus berani masuk ke sektor lain yang berisiko tinggi, seperti sektor energi. “Masih banyak sektor yang belum maksimal dilayani industri asuransi seperti lini usaha energi,” ujarnya.
Padahal, menurut Fadel, potensi asuransi di sektor energi masih terbuka luas untuk menggenjot perolehan preminya. Terlebih sektor ini mulai booming kembali yang tentunya akan membutuhkan perlindungan kerugian.
“Jari industri asuransi harus banyak berinovasi. Karena masih terbuka luas sektor lain yang belum ter-cover. Seperti di sektor energi masih sangat minim peran asuransinya,” tutur Fadel.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka