Jakarta, Aktual.com — Perusahaan-perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB), dituntut untuk memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) lebih besar lagi dari posisi saat ini.
Bahkan dengan MKBD yang ada, untuk ukuran minimum saja, MKBD sekuritas di Indonesia masih jauh dari perusahaan sekuritas negara ASEAN lainnya, terutama ASEAN Five. Yaitu, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, dan Indonesia.
“Saat ini, minimum MKBD kita hanya US$ 2 juta dolar. Padahal di Thailand menvapai US$15 juta, Singapura di US$125 Juta. Jadi modal AB kita terkecil,” tegas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (3/3).
Padahal dengan AB yang kuat akan menggenjot pasar modal. Karena tren ke depan, kata dia, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), akan semakin baik.
Untuk itu, para AB bisa belajar dari kinerja sekuritas di negara lain. Salah satunya di Jepang. Di sana perisahaan sekuritasnya dibantu permodalannya oleh pembiayaan sekuritas.
“Perusahaan tersebut memberikan fasilitas margin kepada semua AB dari semua saham, bahkan dengan nilai margin tanpa batas,” tegasnya.
Dia mencontohkan, kalau satu broker di sana bertransaksi sebesar Rp10 triliun, akan tetapi dananga hanya memiliki Rp1 triliun, maka kemudian akan disuntik dana yang luar biasa, mencapai Rp9 triliun.
“Jadi pada sorenya menjelang penutupan mereka sudah mendapat dana sebesar Rp10 triliun tadi,” cerita Tito.
Sumber pendanaan perusahaan sekuritas sendiri, lanjut dia, berasal dari bank sentral setempat. “Sehingga dengan sistem seperti itu akan membuat perutaran uang menjadi lebih cepat lagi,” tandas dia
Sebelumnya, Direktur BEI, Alpino Kianjaya menyebutkan, perusahaan sekuritas masih cukup banyak yang memiliki MKBD di bawah Rp50 miliar. Angka itu cukup mengkhawatirkan. Sebab jika tergerus sampai batas minimal Rp25 miliar, bakal disuspensi.
“Saat ini, perusahaan sekuritas atau AB yang memiliki MKBD di bawah Rp50 miliar sebanyak 40 AB. Semuanya AB dari lokal,” kata Alpino.
Ia menambahkan, jika dibagi kelompok berdasar MKBD antara Rp50 miliar -Rp250 miliar, maka ada tiga kelompok AB yang totalnya berjumlah 109 AB itu. Untuk AB kecil yang MKBD-nya di bawah Rp50 miliar berjumlah 40 AB. Sedang yang di atas Rp250 miliar sebanyak 24 AB.
“Sisanya, ada 45 AB yang memiliki MKBD di rentang Rp50 miliar-Rp250 miliar,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan