Bantul, Aktual.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengawasi penjualan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di pangkalan, agar sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Pangkalan harus kita awasi betul bahwa elpiji itu dijual sesuai HET, karena mereka bisa menjual di atas HET yang dampaknya merugikan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Sabtu (25/2).
Menurut dia, HET elpiji ukuran tiga kilogram yang ditetapkan di Bantul sebesar Rp15.500 per tabung harga itu sudah perhitungkan keuntungan yang diperoleh pangkalan karena dari agen Pertamina menjualnya kurang dari HET.
Ia mengatakan perlunya pengawasan terhadap penjualan elpiji di pangkalan agar sesuai HET, karena pernah ditemukan kasus penjualan melebihi HET oleh sebuah pangkalan elpiji di Bantul yang sudah ditindaklanjuti pemda dan Pertamina.
“Kemarin ada satu kasus penjualan elpiji di atas HET oleh satu pangkalan elpiji di Bantul, ya sudah diputus Pertamina, karena Pertamina yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kontrak karena pelanggaran itu,” katanya.
Menurut dia, kasus penjualan elpiji di atas HET itu terjadi di tahun 2016, namun tindak lanjutnya baru diproses belum lama ini. Sebelum diputus kontrak oleh Pertamina, masalah itu juga dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY.
“Kita tahu karena dipanggil Ombudsman daerah, itu awalnya laporan masyarakat dan sudah kita selesaikan. Ke depan Dinas Perdagangan akan buat SOP (standar operasional prosedur) sehingga pangkalan elpiji di Bantul itu tertib,” katanya.
Subiyanta juga mengatakan, mengimbau pangkalan elpiji bisa mengingatkan kepada para pengecer yang mengambil elpiji di pangkalannya agar tidak mengambil keuntungan yang besar ketika menjual kembali ke konsumen rumah tangga.
“Kita tidak dapat menentukan harga di pengecer, karena pengawasan kita hanya sampai pangkalan, pangkalan kita imbau agar berikan pembelajaran para pengecer kalau ambil keuntungan yang wajar saja,” katanya. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara