Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, kedua peraturan itu disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusaha penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tariff adjustment,” kata dia dalam acara coffe morning bertema ‘Sosialisasi Permen ESDM No 31 (tarif listrik PT PLN untuk gol tertentu) & No 33 (tingkat mutu pelayanan)’ di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (4/12).

Adapun ke 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tarif adjustment, yaitu:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 s.d 5.500VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas
5. Rumah Tangga Bisnis B-2/TR daya 6.600 s.d 200kVA
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA
9. Kantor Pemerintah P1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12 Layanan Khusus TR/TM/TT

Artikel ini ditulis oleh:

Eka