“Kalau jaksa sudah P21, ya sudah masuk ke pokok perkara dan dengan begitu memang akan menggugurkan praperadilan,” ujar Zainal.
Menurut dia, dengan kelengkapan berkas perkara, maka KPK akan menjadikan posisinya kuat, sehingga perdebatan terkait dengan praperadilan menjadi persoalan yang lain.
“Yang penting adalah berkas sudah lengkap, bukan soal menghindari praperadilan karena praperadilan itu adalah hak tersangka dan putusan MK sudah mengatakan hal tersebut,” jelas Zainal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara