Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Presetyo diharapkan bisa menjelaskan, terkait keputusan deponering kasus Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (4/3).
Terlebih, Prasetyo menyebut deponering atas kasus yang membelit bekas kedua Komisioner KPK itu demi kepentingan.
“(Itu) harus dijelaskan seperti apa, agar tidak ada mispersepsi lagi,” ujar dia.
Meski deponering bukan urusan Polri, tetapi dia mengaku menyesalkan langkah Muhammad Prasetyo itu. Terlebih, harapan masyarakat ingin kasus tersebut naik ke persidangan.
“Harapan kita termasuk masyarakat, ini bisa diluruskan di pengadilan.”
Kejaksaan Agung memutuskan mendeponir perkara Abraham dan Bambang karena khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi, yang tengah berjalan.
Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara, Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu