Pengawasan penggunaan gas elpiji tidak tepat sasaran akan dilakukan secara lebih intens. Pengguna gas elpiji yang tidak tepat sasaran seperti restoran dan rumah makan akan dikenai sanksi selain penarikan, juga terancam menutup izin usahanya.

“Kami juga mengawasi pangkalan yang menyalurkan elpiji bersubsidi ke pada restoran. Jika kedapatan akan dikenai sanksi, penyetopan pasokan.”

Bahriun menambahkan, dalam aturannya, pangkalan harus menyalurkan 50 persen pasokannya kepada masyarakat di lingkungan sekitar, dan 50 persen lainnya baru diperjualkan ke pengecer.

“Pangkalan itu harus memprioritaskan warga sekitarnya, baru sisanya dijual ke pedagang. Jika ada pangkalan yang nakal bisa dapat dilaporkan ke Hiswana Migas.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu