Sudirman Said diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Sekretaris Pribadi anggota Komisi VIII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Rinelda, Dewie, dan Sudirman, diketahui mengikuti Rapat Kerja antara Komisi VIII Energi DPR dan Kementerian ESDM pada 8 April 2015, dimana Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, yang minim pasokan listrik sekalipun di kantor Bupati

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said disarankan, agar melaporkan elit politik, yang mencatut nama Presiden mengenai kontrak Freeport ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaporan itu, nantinya untuk dijadikan dasar penengak hukum selalu memantau aktivitas ‘si pencatut nama Presiden’. “Lebih baik laporkan kepada KPK supaya orang tersebut dipantau oleh KPK,” ujar relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean ketika dihubungi, Jumat (13/11).

Dia pun menyarankan, agar Sudirman Said menahan diri, agar tak mengeluarkan pernyataan yang justru malah bikin gaduh. Dia pun berharap, Surdirman mengehentikan upaya negosiasi dengan Freeport.

“Dengan demikian tidak ada pihak yang coba cawe-cawe ke sana,” kata dia.

Diketahui, Sudirman Said mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan anggota dewan, yang mencatut nama Presiden dalam kontrak kerjasama PT Freeport Indonesia.

“Mungkin saya harus berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Sudirman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/11).

Sudirman menyebut bahwa yang mencatut nama Presiden itu adalah seorang anggota dewan. Namun, dia tidak ingin menggunakan kata ‘pencatutan’.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu