Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengimbau agar para aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat Indonesia berperan bersama dalam menjaga penerapan keadilan restoratif agar tidak menjadi ‘industri hukum’.
“Ingin saya katakan, mari kita jaga ini semua (keputusan berbagai lembaga hukum untuk menerapkan keadilan restoratif agar juga tidak menjadi proses baru, cara baru, pintu baru untuk melakukan apa yang disebut industri hukum,” dia, di Jakarta, Kamis (4/11).
Menurutnya, “industri hukum” adalah tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum.
“Itu (industri hukum) banyak terjadi, meskipun secara umum sebenarnya tidak. Tetapi, masih banyak terjadi sehingga menjadi isu,” ucap ahli tata negara ini.
Penerapan keadilan restoratif, lanjutnya, dalam menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula berupa retributif, yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar jera dan cenderung mengabaikan korban menjadi lebih manusiawi, sudah sepatutnya dijaga dari pengaruh unsur penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, keadilan restoratif berperan besar dalam menegakkan keadilan karena berpijak pada hubungan yang manusiawi antara korban dan pelanggar dalam tiga fokus, yaitu pelanggarnya, korbannya, dan masyarakat lingkungannya.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, dia pun memaparkan pergeseran paradigma hukum di Indonesia dari retributif menjadi restoratif diwujudkan dalam beberapa aturan yang hadir.
Di antaranya adalah Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, Peraturan Polri Nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ada pula produk hukum MA dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Dengan demikian, dia mengimbau aparat penegak hukum kembali mengingat bahwa penerapan keadilan restoratif ditujukan untuk memperbaiki proses penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia sehingga niat baik itu sebaiknya selalu dijaga.
“Oleh sebab itu, saudara sekalian, mari kita niati ini (penerapan keadilan restoratif) dengan maksud bahwa kita ingin memperbaiki,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi