Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keluarnya putusan terkait perubahan Undang-Undang MD3 mengenai penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti yang dilaporan fraksi PDI Perjuangan untuk meredam kegaduhan politik di Parlemen terjadi kembali. Namun, perubahan hanya terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR saja.

“Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu,” kata Dasco, di Jakarta, Rabu (14/12).

Pada intinya, sambung politikus Gerindra, laporan PDIP terhadap Ketua Badan Legislatif sebelumnya Sareh Wiyono, yang dianggap melakukan kelalaian dalam merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014. Akan tetapi, perubahan ketika itu MKD melihat karena adanya dinamika politik antara KMP dan KIH.

“Dia dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan di kursi pimpinan DPR dan MPR,” ujar Dasco.

“Kita sidang, dari situ ditemukan ternyata (perubahan UU 17/2014,red) tidak ada unsur kesengajaan tapi dinamika politik. Karena waktu itu KMP KIH masih tarik menarik akhirnya tidak ditambahkan,” papar dia.

Dasco pun berpandangan jika ada penambahan satu pimpinan di DPR dan MPR tidak akan bermasalah meski dalam pengambilan keputusan berjumlah genap bukan ganjil.

“Nah pimpinan itu kan hanya mengatur lintas kebijakan saja kan. Kalau pimpinan DPR tidak tercapai kesepakatan bisa di Bamus (Badan Musyawarah). Keputusan tinggi di Paripurna, jadi tidak ada masalah,” tandasnya.

(Laporan: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka