Jakarta, Aktual.com – Agenda hari libur nasional 2021 yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal digeser.

Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi wabah Covid-19, sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama pada tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Agama.

Muhadjir mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya menjadi Rabu (11/7). Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (22/10).

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12), kata Muhadjir, ditiadakan. “Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari,” katanya.

Muhadjir mengatakan pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air.

“Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama,” kata Muhadjir dalam agenda konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara