Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (13/12).

Sidang itu menarik perhatian publik lantaran berjubelnya wartawan yang menghadiri sidang tersebut. Berdasarkan pemantauan, wartawan dari berbagai media massa sudah memadati sekitar lokasi sidang sejak pukul 08.00 WIB atau dua jam sebelum sidang dimulai.

Permasalahan muncul ketika kartu identitas khusus yang disediakan pengadilan untuk wartawan sangat terbatas. Kartu identitas khusus ini memang menjadi syarat mutlak bagi wartawan untuk memasuki ruangan persidangan pembacaan dakwaan e-KTP.

“Kartu identitas disediakan 150 (buah) sudah habis semua,” ujar Chief Security Pengadilan Tipikor, Wachidin, kepada wartawan ditemui di lokasi, Rabu (13/12).

Jumlah kartu identitas yang disediakan tersebut telah melebihi kapasitas ruang sidang yang diperuntukkan untuk 100 orang saja. Berdasar pantauan Aktual, sejumlah wartawan tampak tidak mendapatkan kartu identitas itu.

“Padahal jumlah (kapasitas) pengunjung sidang hanya 100,” tambah Wachidin.

Namun demikian, Wachidin tidak akan mempersulit wartawan yang tidak dapat memasuki ruangan sidang. Menurutnya, pihak Pengadilan Tipikor sudah menyediakan beberapa unit pengeras suara untuk membantu wartawan bekerja.

“Nanti ada speaker,” kata dia.

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan sidang. Mereka berjaga mulai dari luar gedung Pengadilan Tipikor sampai ke bagian dalam.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengdilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, Jakarta, Rabu (13/12).

Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatYanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Teuku Wildan A.