Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia atau AGRI membantah ada anggotanya yang melakukan penjualan gula rafinasi ke pasaran sehingga merusak harga komoditas gula lokal dan merugikan petani.

“Sesuai ketentuan gula rafinasi tidak dijual ke pasar tapi diperuntukan untuk industri makanan dan minuman yang memang membutuhkan kualitas tinggi,” kata Wakil Ketua I Bidang Kebijakan, Regulasi dan Hukum AGRI Albert Y Tobagu kepada pers di Jakarta, ditulis Aktual Kamis (23/10).

Hadir dalam jumpa pers itu, antara lain Direktur Eksekutif AGRI M Yamin Rahman, Ketua AGRI Wisnu Priyatna dan Sekjen Riyanto B Yosokumoro.

Gula rafinasi atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang warnanya lebih kecokelatan.

Menurut Albert, pihaknya tidak mungkin melakukan penjualan gula rafinasi ke pasar, karena hal itu menyalahi aturan dan setiap gula yang dijual ke industri makanan dan minuman kuotanya sudah ditetapkan dan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan.

“Jadi kita impor gula rafinasi setelah mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan kuota yang kita ajukan dan tidak bisa melampaui,” katanya.

Kehadiran gula rafinasi di Indonesia sejak tahun 1997 didorong oleh kebutuhan industri makanan dan minuman dalam negeri yang bahan bakunya belum dapat dipenuhi oleh industri gula nasional. Industri gula rafinasi adalah aset nasional sehingga mengisi kebutuhan gula bagi industri makanan, minuman dan obat-obatan yang belum mampu dipenuhi oleh produsen gula berbasis tebu di dalam negeri.

Ditanya apakah yang menjual gula rafinasi ke pasaran adalah industri makanan dan minuman, Albert mengatakan “Saya tidak mengatakan seperti itu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka