Jakarta, Aktual.com-PT Agung Sedayu Group mengaku telah mengucurkan dana sebasar Rp220 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membanguan fasilitas umum berupa rumah susun. Pembangunan itu merupakan bagian dari kontribusi yang ditetapkan sebesar 5 persen.
Agung Sedayu sendiri melalui anak perusahaanya PT Kapuk Naga Indah (KNI) memegang izin reklamasi untuk lima pulau C, D dan E. Hal itu disampaikan Aguan dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
“Kami sudah membangun rumah susun sebanyak 720 unit bersama pengembang lainnya (APL, jalan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5 persen dari peraturan reklamasi Pantura Jakarta. Total yang sudah diberikan mencapai sekitar Rp220 miliar,” kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (27/7).
Aguan mengakui bahwa Pulau C dan D saat ini sudah dibangun. Telah berdiri bangunan di Pulau D.
“Izin kita sudah ada semua, sudah ada Perdanya dulu. Saya kira, kalau sudah ada Perdanya, tentunya semua pengembang dari 17 pulau yang ada di Pantura Jakarta ini berlaku untuk semua pengembang,” tuturnya.
Bahkan, Aguan mengungkapkan, pihaknya telah setuju dengan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta Stafnya yang meminta agar perusahaannya membangun tanggul di Pantai Utara Jakarta.
“Iya, secara pembicaraan Pak Ahok maupun Staf minta satu tanggul di Pantai Utara, kami sudah sanggupi,” tukas dia.
Artikel ini ditulis oleh: