Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (19/4). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan mengakui meminta Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik untuk menentukan NJOP tambahan kontribusi sebesar Rp3 juta per m2.

Permintaan ini disampaikan Aguan melalui sambungan telepon. Begitu kata dia, saat bersaksi dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

“(Saya bilang ke Taufik) kalau misalnya NJOP Rp3 juta, setelah matang itu Rp10 juta. Karena penggunaan tanah kita hanya 33 persen. Misalnya dari 300 hektar, saya hanya bisa jual 100 hektar. Belum lagi Pemda minta fasos-fasum,” papar Aguan di depan Majelis Hakim.

Dalih Aguan, permintaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dia mendengar kabar bahwa Pemerintah Provinisi DKI mematok harga NJOP tambahan kontribusi Rp20 juta per m2.

“Saya dapat kabar, dari Pemda mengajukan NJOP dengan angka tinggi. Saya tidak tahu mengapa NJOP dimasukan ke Perda. Sepengetahuan saya, ada tim khusus yang tentukan NJOP,” tuturnya.

Aguan pun merasa seperti ada ‘permainan’ dari pihak Pemprov DKI. Terlebih, proyek reklamasi Pulau C dan D yang jadi milik Agung Sedayu, jauh dari kata selesai.

“Mau Gubernur mau DPRD tidak bisa tentukan NJOP pakai angka yang ada. Dia (Pemprov DKI) kasih harga NJOP Rp20 juta per m2, saya bilang itu berlebihan. Sedangkan ini, pulau belum selesai, jalan belum selesai, bangun rumah belum selesai,” tukasnya.

Jika merujuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang pertama kalai diajukan Pemprov DKI kepada DPRD, formulasi tambahan kontribusi adalah 15 persen x NJOP x luas lahan yang bisa dijual.

Berarti, kalau memakai asumsi yang disampaikan Aguan dengan NJOP dari Pemprov DKI, formulasi tambahan kontribusi menjadi 15 x Rp20 juta (per m2 x 100 hektar. Alhasil mendapat angkat Rp3,01 triliun.

Dalam persidangan sebelumnya, saat Prasetyo dan Taufik bersaksi di sidang Ariesman, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan pembicaraan antara Aguan, Prasetyo dan Taufik. Dimana, pembicaraan ketiganya mengarah kepada NJOP tambahan kontribusi Agung Sedayu Grup.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby