Jakarta, Aktual.com – Pendiri PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan bakal memberikan kesaksiannya dalam persidangan Mohamad Sanusi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).
Bos properti ternama itu pun sudah tiba di Pengadilan Tipikor. Dia ditemani anaknya Richard Halim Kusuma alian Yung Yung, yang juga dipanggil untuk menjadi saksi persidangan mantan politikus Partai Gerindra.
Seperti diketahui, Sanusi diduga menerima sejumlah suap Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Suap tersebut untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Memang ada keterkaitan antara suap ke Sanusi dengan Aguan. Sebab, sebelum suap itu diberikan keduanya bahkan dengan Ariesman kerap bertemu untuk membahas bagaimana pembahasan dan pengesahan Raperda tentang RTRKSP bisa dipercepat.
Dalam surat dakwaan Sanusi, setidaknya dijelaskan 3 pertemuan yang melibatkan Aguan dan Ariesman. Ada pertemuan di rumah Aguan bersama dengan jajaran petinggi DPRD DKI, ada juga 2 pertemuan di kantor Agung Sedayu, di bilangan Harco, Mangga Dua, Jakarta.
Terlebih, adanya beberapa fakta yang terungkap bahwasanya Aguan meminta Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakilnya, M Taufik untuk merubah salah satu Pasal dalam Raperda RTRKSP.
Bukan hanya itu, anak buah Aguan, Budi Nurwono yang mejabat sebagai Direktur PT Kapuk Naga Indah, juga membeberkan dugaan kesepakatan ‘fee’ antara Aguan dan petinggi DPRD DKI.
Kata Budi, ada uang Rp50 miliar yang disepakati keduabelah pihak untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RTRKSP. Tak lain, uang tersebut disinyalir bakal dibagikan untuk para Anggota DPRD DKI.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby