Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kedua kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan masih ‘dibutuhkan’ oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itulah alasan mengapa lembaga antirasuah menolak permintaan pencabutan cegah Aguan.

“Yang bersangkutan masih dibutuhkan kehadirannya secara fisik di Indonesia. Karena, jika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8).

Salah satunya, sambung dia, Aguan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

“Iya termasuk untuk itu (jadi saksi persidangan Sanusi),” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Aguan memang meminta pihak KPK untuk mencabut status cegah bepergian ke luar negeri. Bos properti itu sedianya dilarang ke luar Indonesia selama 6 bulan sejak 1 April 2016 sampai 1 Oktober 2016. (Baca: Aguan Minta KPK Cabut Status Cegah ke Luar Negeri).

Permintaan pencabutan status cegah ini menjadi menarik, terlebih jika permintaan Aguan disetujui.

Sebab, beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Semua fakta-fakta sedang dipelajari dengan seksama oleh penyidik. Pengembangannya itu belum bisa kami kemukakan di media,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, di gedung KPK, Kamis (11/8).

Penelusuran ini dilakukan lantaran adanya beberapa data dan informasi yang merujuk pada keterlibatan Aguan. KPK pun telah mengantongi beberapa petunjuk semisal keterangan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang menyebut adanya kesepakatan Rp50 miliar antara Aguan dan DPRD DKI.

Selanjutnya ada juga sadapan pembicaraan terkait order Pasal dalam Raperda reklamasi pantai utara Jakarta antara Aguan, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik. (Baca juga: KPK ‘Masih’ Dalami Dugaan Keterlibatan Aguan di Kasus Reklamasi).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby