Jakarta, Aktual.com- Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan menjanjikan akan melakukan ‘pembagian’, agar anggota DPRD DKI hadir dalam rapat paripurna dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Janji tersebut disampaikan Aguan melalui Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).
“Saudara saksi bilang, saya sampaikan perintah bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang, yang melintir-melintir, diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan, lalu Sanusi bilang oke. Betul?,” tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
“Iya,” singkat Pupung mengkonfirmasi pernyataan Jaksa Fikri.
Jaksa pun kembali membacakan pernyataan Pupung sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ntar hitungannya, oke oke. Ntar itungannya, gw mah enteng. Benar?,” papar Jaksa KPK.
“Iya betul,” jawab Pupung.
Tak puas dengan jawaban Pupung, Jaksa lembaga antirasuah kembali mempertanyakan apa maksud kata ‘hitung-hitungan’, sekaligus mengkonfirmasi siapa bos yang dimaksudnya.
“Apakah yang dimaksud bicara dengan Sanusi di BAP, ntar hitung-hitungannya? Ini mengatakan kata si bos?,” ujar Jaksa.
Tapi sayangnya, Pupung justru berkilah saat dipertegas mengenai janji adanya pembagian dan hitung-hitungan dari Aguan. Dia mengaku bahwa Aguan tidak menyatakannya, hal tersebut inisiatifnya untuk meyakinkan Sanusi.
“Betul pak, tapi kalau sebelum yang jam 02.00 itu ada telepon dari bapak ke saya, dari pak Aguan ke saya itu tidak mengatakan seperti itu, itu karena saya ditekan sama si bos disuruh cepet-cepet juga. Akhirnya saya bluffing dia, bluffing pak Sanusi,” klaim Pupung.
Seperti diketahui, nama Aguan memang ikut terseret dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantura Jakarta. Selain menjadi langganan pemeriksaan penyidik KPK, nama Aguan juga disebut dalam surat dakwaan milik Ariesman.
Dimana, dalam surat dakwaan itu dipaparkan beberapa pertemuan antara Aguan dan Sanusi, bahkan ada satu pertemuan Aguan dengan pimpinan DPRD DKI Edi Prasetyo Marsudi serta Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik.
Salah satu pertemuannya digelar di kediaman Aguan, Taman Golf Timur II/1-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta, sekitar Desember 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut Aguan meminta DPRD mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: