Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dipanggil Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bersaksi dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Bos properti ini tiba sekira pukul 15.20 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 88 IF.

Tapi sayangnya, Aguan enggan menggubris berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak mediam. Dengan pengawalan ketat para ‘bodyguard’ dan penjagaan pihak kepolisian, Agung bergegas masuk ke dalam ruang tunggu di Pengadilan Tipikor Jakarta.‬

‪Pantauan di lapangan, puluhan polisi telah disiagakan sebelum Aguan hadir. ‪Kabag Ops Polres Jakarta Pusat, AKBP Tri Yulianto mengatakan, pengerahan personil kepolisian ini dilakukan untuk mengamankan sejumlah sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.‬

‪”Semua sidang kami amankan ya. Baik itu Jessica dan lainnya (termasuk reklamasi),” kata Tri di lokasi.

Pemanggilan Aguan dilakukan untuk mengkonfirmasi berbagai peristiwa terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta. Diketahui, dalam proses pembahasan tersebut terjadi dugaan suap antara Ariesman dengan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Nama Aguan memang ‘harum’ dalam persidangan Ariesman. Dimana, dalam kesempatan sidang sebelumnya Jaksa KPK juga memutar rekaman sadapan suara Aguan.

Ada satu percakapan menarik yang diputar Jaksa KPK. Pembicaraan itu memperdengarkan suara Aguan, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.

Dalam perbincangan itu, Aguan meminta Taufik mengubah besaran NJOP tambahan kontribusi dari Rp8 juta menjadi Rp3 juta per m2.

“Fik, fik,” panggil Aguan.

“Siap,” jawab Taufik.

“Kalau Rp3 juta itu kotor. Bersihnya sudah Rp10 juta lah,” jelas Aguan.

“Rp3 juta? Jadi Rp3 juta?,” tanya Taufik ke Aguan.

“Rp3 juta. Kalau tidak juga,” ucap bos Agung Sedayu.

“Hah?,” tanya Taufik.

“Karena Rp3 juta kan kotor, itu gross,” ujar Aguan.

“Iya iya,” singkat Taufik.

“Gitu loh cara hitungannya. Kalau (hitungan) ini boleh (di) pakai kan cuma 30 persen lebih. Betul gak? Kalau Rp3 juta, kalau itu sudah Rp10 juta belum jalan belum apa secara umum. Betul gak?,” terang Aguan.

Taufik pun mengiyakan permintaan salah satu bos pengembang reklamasi pantura Jakarta itu.

“Iya pak,” turut Taufik.

“Iya makasih,” tutup Aguan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby