Jakarta, Aktual.com – Pendiri PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan mengklaim tak pernah menyepakati nominal ‘fee’ Rp50 miliar dengan petinggi DPRD DKI Jakarta, untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
“Tidak ada (kesepakatan pemberian uang Rp50 miliar),” kilah Aguan, saat bersaksi dalam persidangan Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Dugaan kesepakatan ‘fee’ antara Aguan dan DPRD DKI terungkap melalui kesaksian Budi Nurwono, Direktur PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.
Diakui Budi, kesepakatan itu terjadi saat Aguan dan beberapa petinggi DPRD DKI seperti Prasetyo Edi Marsudi dan M Taufik, bertemu di kantor PT Agung Sedayu Grup, di Harco Mangga Dua, Jakarta.
Dan menurut Jaksa KPK, Ali Fikri ada dua pertemuan yang diyakni menjadi konstruksi hingga timbul kesepakatan. Pertama, ketika Aguan menyambut Prasetyo, Taufik, Bestari Barus dan beberapa anggota DPRD DKI, termasuk Mohamad Sanusi, di kediamannya di bilangan Pantai Indah Kapuk.
Kedua, pertemuan di kantor Agung Sedayu, di bilangan Harco, Mangga Dua, yang menurut Budi berbuah kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar.
“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby