Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan dikabarkan meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut status cegahnya.
“Iya benar mas. Cuma saya gak tahu apakah disetujui pimpinan atau tidak,” kata sumber di internal KPK saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Kendati demikian, saat coba meminta verifikasi kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo tak ada jawaban tegas ihwal permintaan bos properti itu.
“Cegahnya belum dicabut,” kata Agus dalam pesan singkat hari ini.
Surat permintaan cegah atas nama Aguan dilayangkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 1 April 2016 dan berlaku sampai 6 bulan atau 1 Oktober 2016.
Bila kabar ini benar, tentunya akan terjadi polemik terkhusus soal pengembangan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Sebab, pihak KPK sebelumnya menegaskan tengah memperlajari berbagai bukti maupun petunjuk yang merujuk pada keterlibatan Aguan.
KPK pun telah mengantongi beberapa petunjuk semisal keterangan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang menyebut adanya kesepakatan Rp50 miliar antara Aguan dan DPRD DKI.
Selanjutnya ada juga sadapan pembicaraan terkait order Pasal dalam Raperda reklamasi pantai utara Jakarta antara Aguan, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik.
“Semua fakat-faka sedang dipelajari dengan seksama oleh penyidik. Pengembangannya itu belum bisa kami kemukakan di media,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, di gedung KPK, Kamis (11/8).
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: