Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Golkar Munas Ancol, Zainudin Amali mengatakan pihaknya tidak pernah mengajukan proses hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi SK Menkumham terkait kepengurusan DPP Golkar yang sah.
“Kami tidak PK sampai hari ini, karena posisi kami (pihak) tergugat intervensi. Mau PK atau tidak tergantung pemerintah, karena SK Menkumham menjadi tergugat pertama. Tetapi kalau untuk perkara di Pengadilan Tinggi itu ajukan kasasi karena kami yang jadi tergugat satu,” kata Amali, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (6/11).
Amali mengatakan, keputusan hukum itu berdasarkan rapat harian terakhir yang digelar oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
“Saya kira saat rapat harian terakhir, ada keputusan tentang menempuh dua jalur, double track. Jalur komunikasi politik, pertemuan Ical-Agung, dan jalur hukum. Itu disetujui rapat harian. Tindaklanjuti pengurus harian,” ucap dia.
Amali membantah jika jalan hukum yang ditempuh oleh kubu Agung Laksono ini disebut malah memperkeruh rekonsiliasi.
“Saya kira tidak, karena posisinya belum sama. Penyelesaian komprehensif melalui Munas. Tetapi di pihak lain tidak mau itu. Jadi bukan karena kami menaikan daya tawar. Ini yang harus disamakan dulu. Nah kami komprehensif melalui Munas,” tandas dia.
Sebelumnya, Kubu Agung Laksono dipastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) versi Ancol.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang