Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono menyatakan Partai Golkar yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon kepala daerah pada pilkada serentak pada Desember mendatang adalah Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
“KPU sudah memutuskan yang berhak mengusung calon pilkada yakni Partai Golkar versi Munas Jakarta,” katanya di Singapura, Minggu (29/3).
Agung menjelaskan Pemerintah melalui Menkumham sudah menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta, pada Senin (23/3).
“Kalau ada pihak-pihak yang masih melakukan gugatan, itu hanya upaya untuk menunda-nunda waktu,” ungkapnya.
Menurut Agung, langkah Partai Golkar yang dipimpinnya ke depan akan melakukan konsolidasi kader baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk penguatan organisasi.
Artikel ini ditulis oleh:

















