Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla ngotot merivisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi itu dinilai sebagai lengkah untuk melemahkan KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
KPK sendiri secara tegas menolak langkah pemerintah dalam merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Ketua dan seluruh komisioner dan seluruh jajaran di KPK mengucapkan menolak dilakukannya revisi Undang-undang KPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Selasa (16/2).
Agus menyebutkan, pihaknya memberikan waktu untuk revisi jika Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia sudah mencapai angka 50.
“Di dalam banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi Undang-undang KPK dalam waktu dekat ini,” kata dia.
“Kami sudah menyampaikan ancer-ancernya kalau Index Perception Corruption sudah 50 baru kita akan melakukan kajian apakah kemudian revisi itu perlu dilakukan.”
Berdasarkan data Corruption Perception Index atau Indeks Persepsi Korupsi secara global, Indonesia kini berada di posisi 88 dari 168 negara dan memilik skor 36.
Indonesia kalah dibandingkan Hongkong yang berada di posisi 18 dengan skor 75 sementara Malaysia berada di peringkat 54 dengan skor 50. Semakin besar nilainya akan semakin bagus dan semakin sedikit tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu