Denpasar, Aktual.com – Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan di kasus yang jadi sorotan publik itu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Agus tak terbukti melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP.

Namun Agus dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI 35 Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP. Lantaran dia dianggap lakukan pembiaran di kasus kekerasan yang menyebabkan kematian dan menyembunyikan mayat untuk menutupi sebuah peristiwa pembunuhan.

Dengan begitu, kuat dugaan jika ibu angkat Engeline, Margriet, terdakwa dengan berkas terpisah, merupakan pelaku tunggal pembunuh Engeline.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengatakan sejak awal memang jaksa mengarahkan jika Margriet pelaku utama pembunuh Engeline. “Dari awal memang seperti itu. Jaksa memang menilainya seperti itu,” kata Dion saat dihubungi, Rabu (3/2).

Meski demikian, Dion menyebut jika hakim akan menilai proses persidangan pada vonis nanti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, sejak awal Agus sudah mengakui jika ia melakukan pembunuhan terhadap Engeline. “Itu sesuai
dengan BAP Agus yang pertama dan sesuai dengan visum serta forensik,” papar Dion.

Sementara Margriet, Dion melanjutkan, tak satupun fakta yang terungkap di persidangan jika ia merupakan pelaku tunggal yang menghabisi nyawa bocah delapan tahun tersebut. “Margriet tak ada bukti yang mengarah ke sana. Hasil Labfor berantakan. Hasil olah
TKP juga berantakan,” katanya.

Dia juga optimistis kliennya akan lepas dari jerat pembunuhan dan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya sendiri. “Iya dong kita yakin Margriet tidak melakukan itu (pembunuhan terhadap Engeline). Tidak ada bukti sama sekali yang terungkap dalam sidang yang sudah berjalan,” tutup Dion.

Artikel ini ditulis oleh: