Denpasar, Aktual.co — Agustinus Tai atau Agus 25 tahun, bekas pembantu di rumah Angeline menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun tersebut. Dia dijerat pasal 35 UU Perlindungan Anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana menuturkan, Angeline meninggal setelah dibenturkan (dibanting) pelaku. Peristiwa keji itu terjadi pada malam hari sekira pukul 20.00 WITA.
Saat terjadi pembantaian Angeline, ibu angkatnya, Margareth berada di dalam rumah. “Ibu Margareth ada di dalam rumah,” kata Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/6).
Menurut Kapolresta, Agus dibunuh di depan kamar Margareth. Namun, Margareth mengaku tak tahu kejadian pembunuhan anak angkatnya tersebut. “Dia kan tidak pernah ke luar, di dalam kamar terus,” terang Kapolresta.
Selain Margareth, ada juga penghuni rumah kos-kosan saat Angeline dibunuh. “Tapi penghuni kos-kosan itu tidak pernah di kos. Dia pulang jam 10 (malam), mandi lalu kerja lagi,” kata Sudana.
Angeline ditemukan tewas sekitar pukul 12.30 WITA. Sebelum dibunuh, Angeline diperkosa sebanyak dua kali oleh Agus. Usai melakukan perbuatan asusila, Agus langsung membunuhnya. Bahkan kala Angeline tak bernyawa, Agus kembali melakukan tindakan asusila tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu