Jakarta, Aktual.com – Agus Rahardjo tak memungkiri kalau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah terlibat dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tapi menurut Agus, saat dia memimpin LKPP, lembaga tersebut hanya memberikan masukan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal proses lelang proyek proyek e-KTP.
“Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP,” kata Agus membenarkan, saat dihubungi, Jumat (21/10.
Klaim Agus, LKPP kemudian tidak mendampingi Kemendagri dalam menjalankan tahap lelang proyek senilai Rp5,7 triliun itu. Sebab, pihak Kemendagri tidak menjalankan apa yang menjadi masukan LKPP.
“Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi,” ujarnya.
Menurut mantan Mendagri Gamawan Fauzi, sebelum proses tender proyek e-KTP bergulir, ia sudah mondar-mandir untuk meminta saran dari berbagai lembaga terkait. Ada tiga lembaga yang ia datangi.
Ketiganya yakni LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Hal ini yang kemudian menjadi dasar Gamawan hingga berani menjalankan proyek e-KTP.
“Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya,” terang Gawaman usai diperiksa penyidik KPK, kemarin.
Bahkan, Gamawan mengaku juga meminta BPKP untuk mendampingi pihaknya saat menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“RAB selesai, kita minta audit kepada BPKP, setelah tender kita audit lagi, setiap tahun diperiksa BPK. Ada diperiksa lagi dengan tujuan tertentu, gak saya temukan ada masalah,” jelasnya.
“Sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat,” tambahnya.
Tapi tak dia sangka, pada medio 2014 KPK malah menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi pada Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ketika itu sebagai tersangka.
Gamawan pun mengaku kaget dengan keputusan KPK. “Lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu,” pungkasnya.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid