Jakarta, Aktual.com – Agus Rahardjo menduga adanya upaya ‘pembusukan’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan. Ironisnya, dugaan ‘pembusukan’ ini terjadi dari internal lembaga antirasuah.
Selaku Ketua KPK, Agus mengaku sudah melihat adanya gejala tersebut. “Beberapa temen menyoroti kita ada pelemahan yah. Pembusukan dari dalam bisa saja terjadi, dan gejalanya ada.” tutur dia, di Jakarta, Rabu (28/9).
Namun, klaim Agus, pihaknya sudah menanggulangi upaya-upaya tersebut. Sanksinya pun sudah ditetapkan. Jadi, tak perlu ada kekhawatiran.
“Jadi begitu ada prilaku tidak sesuai dengan standar, langsung disanksi. Sehingga dengan budaya ini, mengarahkan kami agar tidak macam-macam,” ucapnya.
Kendati demikian, Agus sendiri enggan menjelaskan secara rinci bagaimana modus-modus ‘pembusukan’ itu dilakukan. Apakah dengan membocorkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK? Itu yang belum terjawab.
Soal bocornya OTT KPK bukan bualan semata. Sebab, hal tersebut pernah terungkap saat persidangan dua rekan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Kala itu, Damayanti yang jadi saksi mengungkapkan pembicaraanya dengan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristianto. Kata mantan anggota Komisi V DPR RI, Hasto mengingat akan adanya OTT KPK.
“Sebelum acara mulai, saya dipanggil pak Hasto ke ruang VIP. Dia bilang saya mau ditangkap KPK. Saya beserta dua orang temannya,” beber Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Juli 2016.
Peringatan itu disampaikan Hasti saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P di JIExpo, Kemayoran. Namun, Damayanti tidak bisa memastikan tanggalnya, yang jelas sekitar 10-12 Januari 2016.
Indikasi bocornya OTT KPK juga terlihat saat penangkapan Marudut, perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Sinyalnya terungkap saat persidangan Sudi dan Dandung. Dimana, Marudut yang jadi saksi. Ketika itu Jaksa KPK membeberkan percakapan elektronik antara Marudut dan Sudung.
Dalam percakapan yang terjadi pada 31 Maret 2016 itu, Sudung melarang Marudut untuk menemuinya, lantaran dia mendapatkan kabar buruk. Saat itu, Marudut baru saja menerima sejumlah uang dari Sudi dan Dandung.
“Pagi bang. Ada di kantor?” tanya Marudut ke Sudung, sebagaimana percakapan BBM yang diumbar Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Agustus 2016.
Tak lama berselang , Sudung membalas dengan bahasa daerah.
“Unang to saonari mumdur adong info naso denggan (jangan hari ini, mundur. Ada info yang gak baik). Hati-hati,” jawab Sudung.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid