Jakarta, Aktual.com – Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang merupakan calon DPD dari provinsi Jawa Timur diketaui mendapat perolehan suara dengan urutan kelima dengan 2.205.069 suara. Dengan hasil tersebut, Agus gagal melenggang ke Senayan.
Dalam keterangannya, Agus Rahardjo menyampaikan rasa keberatannya atas hasil Pileg DPD RI 2024. Keberatan ini disampaikan oleh saksi dari pihak Agus, yakni Abdul Rochim dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk provinsi Jawa Timur yang berlangsung di KPU hari ini.
Pihaknya melayangkan protes atas Pileg DPD RI yang dilaksanakan di Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan catatan KPU Jawa Timur, pihak Agus mempersoalkan data C1 dengan D.Hasil.
“Tidak sesuainya suara dalam C1 plano dan D.Hasil kecamatan, yang mana suara tidak sah berpindah kepada salah satu calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur nomor urut 1,” kata Abdul Rochim kepada pihak KPU Jawa Timur dan KPU RI, Rabu (13/3/2024).
Komisioner KPU RI August Mellaz kemudian merespons dengan meminta tanggapan KPU Jawa Timur atas protes yang dilayangkan pihak Agus. Menurut Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, pihak Agus hanya menyampaikan protes mereka secara lisan.
Di satu sisi, pihak Agus sempat menyampaikan keberatan secara lisan saat pleno rekapitulasi di Kabupaten Sampang. Aang mengklaim penyampaian keberatan itu dilakukan sebelum pleno rekapitulasi rampung.
“Keberatan saksi atas nama Agus Raharjo ini, yang bersangkutan keberatan sebelum pleno terselesaikan. Jadi, sudah mengajukan keberatan sebelum pleno itu selesai. Bahkan belum dimulai, saksi yang bersangkutan sudah keberatan,” ujarnya.
Dilain sisi, pihak Agus Rahardjo dan tim sempat membuat laporan terkait keberatan tersebut pada 28 Februari 2024. Berdasar catatan Bawaslu Jawa Timur, laporan Agus Rahardjo telah diterima pada 6 Maret 2024.
“Kronologi dan administrasi di Bawaslu Jatim tanggal 28 Februari 2024 dan menyampaikan perbaikan laporan pada tanggal 5 Maret 2024 dan kami mendapatkan konfirmasi bahwa permasalahan ini telah dilimpahkan kepada Bawaslu kabupaten Sampang pada tanggal 6 Maret 2024,” ungkap Aang.
Namun tetapi, laporan Agus Rahardjo baru bisa diproses pada 7-8 Maret 2023. Sebab, menurut catatan Bawaslu Jawa Timur, kawasan Pamekasan baru saja dilanda banjir. Hal ini menyebabkan Bawaslu Jawa Timur kesulitan memproses laporan Agus Rahardjo.
Atas catatan Bawaslu RI ini, August Mellaz menilai bahwa KPU RI tidak bisa memproses keberatan dari Agus Rahardjo. Sebab, KPU RI kini sedang mengurus rekapitulasi penghitungan perolehan suara, bukan memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Kata Mellaz, KPU RI tak berhak untuk melihat bukti atas keberatan yang dilayangkan Agus dalam proses rekapitulasi nasional tersebut. Menurut dia, KPU RI membutuhkan izin dari Bawaslu RI, jika hendak melihat bukti atas keberatan itu. Di satu sisi, ia meyakini penanganan dugaan pelanggaran itu akan tetap berproses di Bawaslu RI.
“Sekarang, misalnya Anda bawa C.Plano, kami pakai ruang apa untuk melihat itu? Kecuali, ada rekomendasi dari Bawaslu, kami buka. Itu tanpa mengurangi kebutuhan saksi bahwa ini akan bergerak terus untuk penanganan pelanggaran,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi