Denpasar, Aktual.com – Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, menyebut Agus pantas mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata Edward di PN Denpasar, Senin (29/2).

Menurut majelis hakim, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto 56 KUHP. Agus juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan mayat untuk maksud menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP.

Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Hal yang meringankan karena terdakwa Jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama. Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang,” urai Edward.

Sementara untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh: