Denpasar, Aktual.com – Terdakwa pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat dakwaan dibacakan, bekas pembantu Margriet Megawe itu terus menunduk.
Dalam dakwaannya, JPU yang dipimpin Ketut Maha Agung, menyebut jika pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti secara sah dan meyakinkan membiarkan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dan tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Tindakan Agus itu sesuai dengan pasal 76C KUHP juncto pasal 80 ayat 3 UU RI 35 Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP. “Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Maha Agung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/2).
Selanjutnya, Maha Agung menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Agus. Diantaranya, Agus membiarkan kekerasan terjadi terhadap Engeline, hingga bocah mungil tersebut meregang nyawa. “Terdakwa membiarkan kekerasan hingga korban meninggal, tidak melapor perbuatan Margriet, tidak memberikan pertolongan terhadap Engeline,” papar Maha Agung.
Sementara untuk hal yang meringankan, Maha Agung menyebut jika Agus tidak pernah dituntut hukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta membantu mengungkap kasus kematian bocah 8 tahun tersebut. Jaksa juga menyebut Agus masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki dirinya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Agus tak mau banyak berkomentar. “Saya serahkan kepada pengacara saya,” katanya.
Sementara kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing meminta waktu dua minggu ke depan untuk menyusun pembelaan (pledoi).
Artikel ini ditulis oleh: