Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan, usulan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjadi Wakil Gubernur DKI merupakan hak partai pengusung.
“Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang,” kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/8).
Menurut dia, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.
Dia mengatakan, usulan Aher untuk menjabat Wagub DKI Jakarta yang mengalami kekosongan tidak masalah, namun ada pelanggaran etika politik. “Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik,” kata Bahtiar.
Namun, lanjut dia, dalam pembahasan Undang-Undang tersebut pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.