Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher mangkir dari pemeriksaan KPK. Sedianya Aher akan diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
“Ada satu saksi mantan Gubernur Jawa Barat atas nama Ahmad Heryawan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).
Atas ketidakpatuhan terhadap hukum tersebut, KPK selanjutnya mengingatkan kepada Aher agar memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dan berbicara yang sebenarnya dihadapan penyidik,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Aher dipanggil KPK untuk proses pemberkasan tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin.
Neneng merupakan Bupati Bekasi non aktif yang diduga menerima uang suap dari petinggi Lippo Group, Billy Sindoro.
Besaran dugaan suap tersebut adalah Rp7 miliar dari komitmen fee sebesar Rp13 miliar.
Saat ini, Billy dan bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan untuk Billy dan kawan-kawan, nama Aher disebut karena mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi pada 23 November 2017.
Keputusan tersebut dikeluarkan, setelah Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang 90 ribu dolar Singapura kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Yani Firman di wisma Jalan Jawa, Bandung.
Pemberian uang itu untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.
Sebagaimana, pada 10 November 2017 diadakan rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby