Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa seenaknya remehkan keputusan Komite Gabungan Reklamasi untuk hentikan proyek reklamasi Pulau G.
Ditegaskan Tenaga Ahli Menteri dari Kemenko Kemaritiman dan Sumberdaya, Abdulrachim Kresno, putusan Komite yang dipimpin Menko Rizal Ramli diambil bukan tanpa dasar.
Kementerian, ujar dia, adalah institusi negara yang bekerja secara profesional dan berlandaskan Undang-Undang. Sehingga keputusan menghentikan reklamasi Pulau G bukan perkara main-main yang bisa seenaknya diremehkan Ahok.
“Para Kementerian bekerja bukan asal-asalan, setelah dilakukan rapat berkali-kali dan peninjauan lapangan baik disiang hari maupun di malam hari selama lebih dari dua bulan. Hasilnya secara meyakinkan telah terjadi pelanggaran berat, reklamasi pulau G harus dihentikan,” kata dia, di Jakarta, Senin (18/7).
Sambung dia, “Menko Maritim DR Rizal Ramli bersama-sama dengan Menteri KKP Susi dan Menteri KLHK Siti Nurbaya juga meninjau lapangan untuk melihat sendiri pelaksanaan reklamasi, jadi jangan dianggap remeh kapasitas mereka hingga berani mengambil keputusan itu.”
Adapun hal-hal yang mendasari putusan itu di antaranya: lokasi Pulau G berdiri di atas instalasi pipa gas yang terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Yang bisa terganggu dan membahayakan bila Pulau G dilanjutkan. Menurut Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2010 Tentang Kenavigasian bila ada pipa gas harus ada ruang bebas 500 meter kanan kiri.
Kemudian di lokasi Pulau G juga terdapat kabel-kabel listrik bertegangan yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi pulau G dilanjutkan. Lalu jarak PLTU Muara Karang dengan pulau G kurang dari 500 meter, pembangkit ini berkapasitas 1200 MW yang akan diperluas 800 MW lagi dan tentu menggunakan air laut dalam sistim kerjanya.
Akibat adanya reklamasi pulau G ini temperatur air lautnya menjadi naik 2 derajat celcius. Hal ini akan menimbulkan kerugian sebesar lebih dari 100.juta setiap hari akibat pemakaian bahan bakar yang lebih banyak.
Dalam hal ini PLN sudah mengirim surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi DKI pada bulan Februari 2012 dan berkirim surat berkeberatan lagi kepada Menko Maritim dan Sumber Daya dua hari sebelum keputusan penghentian secara permanen reklamasi pulau G.
Pulau G juga dianggap mengganggu jalur nelayan muara angke yang jumlahnya lebih dari 20.000 orang. Mereka harus menempuh jalan memutar sehingga menambah biaya solar akibat keberadaan Pulau G. Selain itu pulau buatan itu juga dianggap mematikan biota laut.
Sebelumnya, mendengar proyek reklamasi Pulau G dihentikan, Ahok malah balik mempertanyakan alasan. Klaim dia, Pulau G yang merupakan garapan anak perusahaan Agung Podomoro sudah dipangkas luas pulaunya. Menyesuaikan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
“Saya mau lihat alasannya apa. Kalau alasannya pipa gas seperti yang dikatakan di media, atau karena ada kabel PLN, Pulau G justru sudah dipotong jadi 100-an hektare,” kata Ahok, 13 Juli lalu.
Dalam pembelaannya kepada Pulau G, Ahok menyebut rancangan awal pulau itu adalah 500 hektare. Karena ada pipa gas dan pipa PLN, dipangkas hingga tinggal 161 hektare. (Dadang S)
baca: Kemenko Maritim: Ahok Sporadis Bela Agung Podomoro Mati-Matian
baca: Ahok Gubernur Apa Humas Podomoro!
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta