Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni menyatakan tidak ada perbedaan antara menggunakan kata “Pakai” maupun tidak, ketika terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di kepulauan seribu beberapa waktu yang lalu.

“Itu sama saja, karena kata ‘pakai’ adalah kata pasif yang tidak akan mengubah kalimat apabila disertakan atau tidak disertakan dalam kalimat,” ujar Mahyuni, ketika dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

Oleh sebab itu menurut dia, konteks pidato ahok yakni memposisikan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat untuk membohongi.

“Kata bohong itu sendiri sebelum melihat konteks kalimatnya sudah negatif sehingga jika ada hal yang tidak kompeten sebaiknya jangan diucapkan,” ucap Mahyuni.

JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby