Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Saksi ahli bahasa Indonesia, Mahyuni, berpendapat bahwa terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sengaja menggunakan kata ‘dibohongi’ saat mengutip Surah Al-Maidah Ayat 51.

Dia mengatakan berdasarkan ilmu yang dikuasainya, setiap pemilihan kata yang diucapkan seseorang mempunyai tujuan dan maksud tertentu.

“Setiap pilihan kata tidak mungkin tidak punya maksud dan tujuan. Tetapi setiap ujaran pasti ada maksud setiap orang berbicara dan pasti terpikirkan dan sengaja,” kata Mahyuni saat menjadi saksi kedua dalam persidangan ke-10 dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Mahyuni juga menegaskan, dalam pidato juga harus dilihat dari figur yang menyampaikan. Karena, dalam ilmu bahasa, pembicara dan pendengar tak bisa dipisahkan.

“Saya pikir dari figur, kita bicara figur itu ketika orang merasa lebih dari pendengar dan keluar kata itu. Jadi dalam rangka apa juga bicara sehingga kalau konteksnya masyarakat biasa itu enggak ada urusan tapi kan ini beda,” terang dia.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby