Jakarta, Aktual.com – Ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni menerangkan, secara harfiah pengertian kata ‘bohong’, tanpa disandingkan dengan konteks apapun sudah merujuk pada hal negatif.
“Kalau menurut ilmu saya, pilihan kata bohong, dia berdiri sendiri saja, tanpa konteks, kata bohong sendiri maknanya negatif. Pasti ada orang bohong, ada sumber kebohongan, dan ada yang dibohongi,” papar Mahyuni dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Lebih detil dijelaskan Mahyuni. Dalam analisis wacana kritis, kalimat seseorang dapat dikategorikan sebagai abuse of power, bilamana merujuk pada jabatan si pembicara dan si pendengar.
Kata dia, jika analisis wacana kritis dihubungankan dengan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, pernyataan terdakwa penodaan agama ini masuk dalam abuse of power.
“Sebagai ahli bahasa saya melihat itukan sangat kontektual. Sangat terkait dengan siapa pendengar, dan siapa yang berbicara. Dalam ilmu saya, itu bisa masuk kategori power abuse, penyalahgunaan kekuasaan. Dan itulah yang saya sebut sebagai analisis wacana kritis,” terang Mahyuni.
Dosen Universitas Mataram ini menerangkan, dalam pidatonya secara jelas kedudukan Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta dengan orang-orang yang mendegarkan ialah masyarakat biasa.
“Ketika kata itu digunakan dengan ornamen atau atribut dari pembicara sebagai apa, (dapat dikategorikan abuse of power) kalau pendengarnya sebagai orang yang lebih rendah dari pembicara,” jelasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby