Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, pelaporan Buni Yani oleh Relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke kepolisian tidak salah dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hanya saja, menurut dia, Buni Yani tidak layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, Buni Yani bukan pihak utama yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Menurut saya berdasar memeriksa dia. Dia yang mengupload ke publik. Tapi tidak berdasar untuk mengkualifikasi Buni Yani melakukan tindak pidana,” ujar dia saat ditemui dalam sebuah diskusi, Jakarta, Kamis (10/11).
Buni Yani bukan orang yang pertama mempublikasikan transkip pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, ke salah satu media sosial.
Tetapi tindakan Buni Yani itu malah dilaporkan oleh Relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia pun hari ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, pemeriksaan Buni Yani bukan terkait statusnya sebagai terlapor. “Mau klarifikasi. Saya juga bawa rekaman video, di ‘handphone’ saya,” ujar dia.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu