Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/pd/17 *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias ahok dinilai telah tiga kali menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Hal ini sebagaimana penegasan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KH Miftachul Akhyar, di persidangan kasus penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

“Yang saya ketahui tiga kali tetapi tidak usah saya sebutkan nanti malah melebar-lebar. Saya memang tidak langsung melihat, ada di Youtube,” ujar KH Miftachul yang juga Wakil Rais Aam PBNU.

Sebagai catatan selain ketika pidato di kepulauan seribu, Ahok juga sempat menyinggung surat Al Maidah ketika rapat di Balai Kota, Ahok menyebut akan membuat program WiFi Al-Maidah Ayat 51 dengan passwordnya Kafir. (baca Juga: Pernyataan Ahok “Al Maidah 51 Jadi Nama Wifi” Bukti Jelas Pengkhianatan Pancasila).

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby