Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat akan mengikuti sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Eddy Omar Sharif berpandangan bahwa Pasal 156a huruf a dan huruf b KUHP merupakan pasal yang alternatif. Artinya, seseorang bisa didakwa melanggar Pasal 156a huruf a atau Pasal 156a huruf b.

“Kalau kita melakukan interpretasi gramatikal, historical sistematis, maka yang pertama, antara (Pasal 156a) huruf a dan huruf b ini bersifat alternatif,” ujar Edward saat bersaksi dalampersidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).

Dijelaskan Eddy, jika seseorang didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP ada beberapa unsur yang harus dibuktikan, yakni unsur kesengajaan, di muka umum dan mengeluarkan perasaan atau perbuatan

Untuk unsur mengeluarkan perasaan perbuatan, ada tiga sifat, permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Namun, cukup membuktikan satu sifat saja.

“(Pasal 156a huruf a) ini juga adalah unsur-unsur yang bersifat alternatif, apakah dia memusuhi, atau menyalahgunakan, atau menoda terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby